Minggu, 14 Oktober 2012
PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF, SERTA PERBEDAANNYA
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
Sedangkan sedekah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
Infak (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
Sedangkan wakaf, dari segi bahasa, berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Maksudnya adalah membekukan hak milik terhadap harta untuk suatu manfaat tertentu, biasanya untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tidak boleh dijual. Penggunaannya pun harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif). Pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif walaupu ia sudah meninggal dunia selama harta itu masih dimanfaatkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar